1.1 Alih Fungsi Lahan yang Menyebabkan
Banjir
Alih fungsi lahan merupakan suatu
permasalahan yang umum dan kasat mata pada hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Lihat saja pada daerah perkotaan, gedung-gedung menjulang tinggi namun minim
daerah resapan air. Sebagian besar dari luas tanah yang kosong pun sedang dalam
proyek pembangunan, entah itu pembangunan perumahan elit ataukah pabrik.
Faktanya, kebanyakan dari kita memang kurang menyadari akan pentingnya fungsi daerah
resapan air, alih fungsi lahan yang semulai dikhususkan untuk taman terbuka
hijau dirasa sudah menjadi hal yang biasa.
Lahan yang untuk pembangunan sebuah
proyek, pastilah tidak bisa menyerap rembesan air hujan, jika bisa itu pun
tentu tidak maksimal. Belum lagi ditambah dengan menumpuknya sampah pada
gorong-gorong. Dapat kita bayangkan, betapa sumpeknya kehidupan di kota.
Suasana yang pengap karena polusi, sampah yang kian menumpuk hingga menyebabkan
saluran irigasi macet, sampai dengan kurangnya daerah resapan air yang
sewaktu-waktu dapat mengancam akan bahaya banjir. Ditambah pencemaran kualitas
tanah oleh limbah-limbah pada pabrik yang tidak bertanggung jawab.
Faktor-faktor
yang mengakibatkan terjadinya pencemaran tanah antara lain pembuangan
bahan sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme, seperti plastik,
kaleng, kaca, sehingga menyebabkan oksigen tidak bisa meresap ke tanah. Selain
di perkotaan, pencemaran tanah juga kerap terjadi di pedesaan atau lahan
pertanian. Salah satunya adalah pemakaian pupuk anorganik yang juga turut
mengambil peran. Hilangnya humus dari tanah, tanah menja keras, dan kurang
sesuai untuk tumbuhnya tanaman pertanian adalah beberapa dari dampak buruknya.
1.2 Solusi Permasalahan
a.
Membuat ruang terbuka hijau pada daerah
padat penduduk agar terjadi pertukaran oksigen secara optimal, tidak pengap dan
menjadi alternatif daerah resapan air.
b.
Menetapkan UU yang jelas mengenai larangan
alih fungsi lahan yang seharusnya dijadikan lahan terbuka hijau, namun malah
digunakan untu pembangunan proyek.
c.
Penyuluhan untuk membuang sampah pada
tempatnya untuk mengurangi timbunan sampah pada gorong-gorong.
d.
Memperbanyak pembuatan gorong-gorong untuk
mengalirkan air hujan ke laut.
e.
Solusi pengolahan limbah secara
profesional wajib dilakukan oleh pabrik-pabrik, penyuluhan pengolahan limbah
dapat diberikan oleh ahlinya dan wajib dijalankan dengan aturan dan punishment
yang jelas.
f.
Kurangi penggunaan bahan-bahan kimia yang
dapat merusak struktur dan ekosistem, ganti dengan bhan-bahan organik yang
lebih ramah lingkungan.
g.
Melakukan bioremediasi, yaitu proses
pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme
(jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi
zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon
dioksida dan air).
h.
Gunakan bahan bakar yang tidak menyebabkan
kepulan asap sehingga tidak mengotori udara.






0 komentar:
Posting Komentar